Belakangan ini, isu mengenai Pusat Logistik Berikat (PLB) menjadi sorotan publik menyusul tudingan bahwa fasilitas ini dimanfaatkan sebagai celah masuknya barang-barang impor ilegal. Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), memberikan klarifikasi resmi bahwa PLB tetap berada dalam pengawasan ketat dan bukan pintu masuk impor ilegal.
Klarifikasi ini penting untuk meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan pelaku usaha, serta memastikan bahwa pemerintah tetap menjaga integritas sistem logistik nasional.
Apa Itu Pusat Logistik Berikat (PLB)?
Pusat Logistik Berikat adalah kawasan logistik khusus yang diberikan fasilitas kepabeanan, di mana barang-barang impor bisa disimpan dalam jangka waktu tertentu tanpa dikenakan bea masuk dan PPN impor, selama belum keluar dari PLB untuk konsumsi dalam negeri. PLB dirancang untuk meningkatkan efisiensi distribusi logistik nasional, mendukung industri manufaktur, dan mempercepat arus barang, khususnya barang modal atau bahan baku.
Fasilitas ini banyak dimanfaatkan oleh industri otomotif, elektronik, pertambangan, hingga e-commerce, karena memungkinkan pengusaha menunda pembayaran pajak impor sampai barang benar-benar digunakan atau dikonsumsi.
Tudingan Terhadap PLB Sebagai Celah Impor Ilegal
Sejumlah pemberitaan dan opini publik mulai mengaitkan PLB dengan praktik penyelundupan atau impor ilegal. Kekhawatiran ini muncul setelah ditemukannya sejumlah kasus barang tidak tercatat dengan benar yang keluar dari kawasan logistik tersebut.
Namun demikian, DJBC menyatakan bahwa temuan tersebut justru merupakan hasil dari pengawasan aktif yang dilakukan oleh aparat bea cukai di lapangan. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa sistem pengawasan di PLB saat ini sudah berbasis teknologi informasi dan menggunakan sistem customs clearance terintegrasi, sehingga setiap pergerakan barang terekam secara digital.
Data Penindakan: Bukti Pengawasan Aktif
Selama periode Januari hingga pertengahan Mei 2025, DJBC mencatat telah melakukan 81 penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan, termasuk upaya penyelundupan dan pelanggaran prosedur di kawasan berikat dan PLB. Ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang, baik yang legal maupun ilegal, dilakukan secara aktif dan bukan reaktif.
Penindakan tersebut meliputi:
-
Barang konsumsi yang masuk tanpa dokumen sah.
-
Barang rekondisi yang tidak memenuhi ketentuan impor.
-
Pemanfaatan PLB di luar ketentuan, seperti menjual langsung ke pasar domestik tanpa mekanisme clearance.
DJBC menyatakan bahwa upaya penegakan hukum ini dilakukan secara terukur, berbasis analisis risiko, serta menggunakan pendekatan intelijen dan audit kepabeanan.
Langkah Penguatan Pengawasan ke Depan
Sebagai respons terhadap isu yang berkembang, Kementerian Keuangan menyampaikan akan melakukan langkah-langkah berikut:
-
Penyempurnaan regulasi dan prosedur operasional PLB, agar lebih jelas dan mencegah potensi penyalahgunaan.
-
Peningkatan sistem monitoring digital, termasuk pemanfaatan CCTV online dan sistem tracking berbasis GPS.
-
Sinergi dengan instansi lain seperti KPK, Bareskrim, dan PPATK untuk menindak pelanggaran berat.
-
Edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha, agar memahami hak dan kewajiban saat menggunakan fasilitas PLB.
Keseimbangan antara Fasilitas dan Kepatuhan
Kemenkeu menekankan bahwa fasilitas PLB tetap dibutuhkan oleh industri nasional, terutama dalam konteks efisiensi logistik dan daya saing global. Namun, fasilitas ini bukan berarti bebas dari pengawasan. Setiap pelaku usaha yang menyalahgunakan fasilitas akan dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan undang-undang.
Dengan pengawasan yang terus ditingkatkan dan sistem yang makin transparan, pemerintah berharap bahwa PLB tetap menjadi instrumen strategis logistik nasional, tanpa menjadi celah bagi pelanggaran hukum.
Penutup
Isu terkait PLB dan impor ilegal menjadi cermin penting bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara memberikan kemudahan usaha dan menjamin kepatuhan hukum. Klarifikasi yang diberikan Kemenkeu menegaskan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan menciptakan sistem logistik yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Ke depan, transparansi, pengawasan teknologi, serta penegakan hukum akan menjadi pilar utama dalam memastikan PLB digunakan sesuai fungsinya: mendukung pertumbuhan industri nasional, bukan menjadi jalan pintas impor ilegal.