Transformasi digital di bidang perpajakan Indonesia kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menargetkan penyempurnaan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi, yaitu Coretax Administration System (CTAS), akan rampung pada akhir Juli 2025. Sistem ini merupakan bagian vital dari reformasi perpajakan nasional yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan pajak.
Apa Itu Coretax?
Coretax Administration System, atau lebih dikenal sebagai Coretax, adalah sistem administrasi pajak terintegrasi yang dibangun untuk menggantikan sistem lama yang sudah tidak lagi optimal dalam mengakomodasi kompleksitas perpajakan modern. Coretax mencakup pengelolaan data wajib pajak, pelaporan, pemrosesan pembayaran, hingga pengawasan kepatuhan dalam satu platform digital berbasis cloud.
Dikembangkan melalui kerja sama antara pemerintah Indonesia dan konsorsium internasional, implementasi sistem ini sudah dimulai secara bertahap sejak 2021 dan menjadi bagian dari proyek Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Permasalahan yang Muncul
Sejak awal 2025, berbagai keluhan muncul dari wajib pajak maupun konsultan pajak terkait dengan performa sistem Coretax. Beberapa masalah yang banyak dilaporkan antara lain:
-
Sulitnya mengakses sistem pada jam sibuk.
-
Gangguan teknis pada saat pelaporan SPT dan pembayaran pajak.
-
Delay dalam validasi data pajak.
-
Kegagalan integrasi antara sistem Coretax dan aplikasi pihak ketiga.
Kondisi ini menyebabkan banyak pelaporan dan pembayaran pajak tertunda, bahkan menimbulkan potensi denda administratif yang tidak semestinya.
Respons Direktorat Jenderal Pajak
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa DJP tidak tinggal diam. Pemerintah segera mengakselerasi upaya perbaikan sistem, dengan fokus pada peningkatan performa server, penyesuaian beban trafik, serta optimalisasi antarmuka pengguna.
Suryo memastikan bahwa perbaikan akan tuntas paling lambat akhir Juli 2025. Hal ini ditegaskan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di mana DJP menyampaikan roadmap perbaikan dan pembaruan modul sistem yang semula direncanakan selesai bertahap hingga akhir tahun.
Menurut DJP, proses perbaikan difokuskan pada:
-
Optimalisasi kapasitas server dan database, agar mampu menangani lonjakan pengguna.
-
Perbaikan modul pelaporan dan pembayaran, yang selama ini menjadi titik rawan error.
-
Peningkatan kualitas integrasi sistem, agar data dari pihak eksternal seperti perbankan dan instansi lain dapat terbaca secara real-time.
-
Penguatan keamanan data, untuk mencegah kebocoran informasi wajib pajak.
Dampak Terhadap Wajib Pajak
Perbaikan ini membawa harapan besar bagi para wajib pajak dan dunia usaha. Dalam kondisi sistem yang stabil dan andal, pelaporan serta pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Hal ini juga meningkatkan kepercayaan terhadap sistem perpajakan yang transparan.
Namun, selama masa perbaikan ini, DJP tetap mengimbau kepada wajib pajak untuk:
-
Melakukan pelaporan dan pembayaran lebih awal untuk menghindari potensi gangguan.
-
Menggunakan fitur layanan bantuan dan kontak langsung jika mengalami kendala teknis.
-
Memantau pengumuman resmi dari DJP terkait downtime sistem maupun jadwal pemeliharaan.
Langkah Menuju Modernisasi Pajak
Pembaruan sistem Coretax adalah bagian dari pilar penting reformasi perpajakan yang lebih luas. Transformasi ini tidak hanya menyasar aspek teknologi, tetapi juga budaya kerja di internal DJP, pelayanan terhadap wajib pajak, serta pendekatan pengawasan yang lebih berbasis data.
Ke depan, sistem ini akan memungkinkan DJP untuk:
-
Melakukan analisis risiko pajak secara otomatis.
-
Memberikan peringatan dini kepada wajib pajak yang berpotensi tidak patuh.
-
Menyediakan dashboard kepatuhan yang bisa diakses oleh wajib pajak secara mandiri.
-
Mengintegrasikan sistem pajak pusat dan daerah dalam satu basis data nasional.
Penutup
Perbaikan sistem Coretax bukan sekadar agenda teknis, melainkan tonggak penting menuju sistem perpajakan Indonesia yang lebih modern, efisien, dan kredibel. Dengan target penyelesaian pada akhir Juli 2025, diharapkan seluruh pemangku kepentingan—baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat umum—dapat menikmati layanan perpajakan yang lebih baik, sekaligus memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan.