Tax Compliance Service

Dalam banyak kasus, wajib pajak seringkali menanggung beban pajak yang tinggi sebagai akibat dari tingginya jumlah pajak yang harus dibayar dan denda pajak yang besar. 

HaI ini umumnya terjadi karena administrasi pajak perusahaan yang tidak dikelola secara baik dan tepat, yang menyebabkan adanya keterlambatan pemotongan pajak, pembayaran pajak, pelaporan pajak, dan permasalahan kebijakan keuangan.

Kami akan siap membantu perusahaan memenuhi layanan kepatuhan pajak agar dapat dikelola dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan pajak, termasuk outsourcing dalam menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai, Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan, Surat Pemberitahuan Pajak Pemotongan dan Pemungutan, dan layanan kepatuhan pajak lainnya.

Dengan sumber daya yang kami miliki, kami akan siap mengelola kepatuhan pajak anda secara tepat waktu dan akurat.

  • Membuat laporan SPT Masa (bulanan) PPh dan PPN dan melaporkannya ke saluran yang sudah ditetntukan oleh Ditjen Pajak.
  • Membuat Laporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan Badan serta rekonsiliasi fiskal laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan

Untuk perusahaan yang mempunyai tim akuntansi pajak

  • Advisory review bulanan laporan SPT Masa PPh dan PPN
  • Advisory review transaksi transaksi bisnis dan lainnya yang terkait masalah perpajakan
  • Pemberian solusi solusi masalah masalah perpajakan

Butuh bantuan menyelesaikan masalah perpajakan Anda?

Dapatkan 15 menit konsultasi gratis bersama ETC dengan klik tombol di bawah ini

Daftar Newsletter Expert Tax Indonesia

Ingin mendapatkan berita pajak terkini, acara event dan promo khusus dari Expert Tax Consulting. Daftar dengan mengisi informasi dibawah ini