May 8

0 comments

Tax Ratio Indonesia Masih Rendah: Tantangan Menuju Ekspansi Fiskal yang Berkelanjutan

By admin

May 8, 2025


Di tengah upaya pemulihan dan pertumbuhan ekonomi pascapandemi, rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia masih menjadi sorotan utama dalam diskusi kebijakan fiskal nasional. Pada kuartal I tahun 2025, tax ratio Indonesia tercatat sebesar 7,95%, menandai tren stagnasi yang terus berulang meskipun penerimaan pajak dan Produk Domestik Bruto (PDB) menunjukkan peningkatan nominal.

Mengapa Tax Ratio Penting?

Tax ratio merupakan indikator yang mencerminkan efektivitas pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak relatif terhadap ukuran ekonomi negara (PDB). Rasio ini menjadi tolok ukur kesehatan fiskal dan kapasitas negara dalam membiayai pembangunan, termasuk pendidikan, infrastruktur, dan pelayanan publik.

Dalam konteks global, tax ratio Indonesia tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya seperti Thailand dan Vietnam, yang telah melampaui angka 15%. Padahal, rasio perpajakan yang ideal untuk negara berkembang diperkirakan berada pada kisaran 13–15% guna menciptakan ruang fiskal yang memadai.

Faktor Penyebab Stagnasi

Beberapa faktor utama yang berkontribusi terhadap rendahnya tax ratio di Indonesia antara lain:

  1. Basis Pajak yang Sempit
    Meskipun jumlah wajib pajak terus bertambah, banyak sektor usaha—terutama informal—belum sepenuhnya tergabung dalam sistem perpajakan.

  2. Kepatuhan Pajak yang Masih Rendah
    Kepatuhan formal dan material wajib pajak, terutama dari sektor usaha menengah ke atas, masih menjadi tantangan. Banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya melaporkan kewajiban pajaknya secara benar dan tepat waktu.

  3. Efektivitas Pengawasan yang Terbatas
    Keterbatasan sumber daya, baik dari sisi teknologi maupun SDM, membuat pengawasan dan pemeriksaan pajak belum optimal, terutama terhadap transaksi digital dan lintas negara.

  4. Insentif dan Kebijakan Khusus
    Pemberian insentif fiskal secara masif, walaupun bertujuan memacu pertumbuhan, juga berdampak pada penurunan penerimaan jangka pendek.

Langkah Strategis Pemerintah

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak, telah merancang berbagai strategi untuk meningkatkan tax ratio, di antaranya:

  • Digitalisasi Sistem Pajak (Coretax 2025):
    Modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui Coretax bertujuan meningkatkan efisiensi dan akurasi data serta memperluas jangkauan pengawasan.

  • Pemutakhiran dan Integrasi Data:
    Peningkatan kerja sama dengan instansi lain dalam integrasi data kependudukan, transaksi keuangan, dan kepemilikan aset.

  • Peningkatan Edukasi dan Kesadaran Pajak:
    Kampanye sadar pajak di kalangan UMKM dan generasi muda terus digencarkan untuk membangun budaya kepatuhan dari akar.

  • Perluasan Basis Pajak Sektor Digital dan Internasional:
    Penguatan regulasi atas transaksi digital lintas batas menjadi perhatian utama untuk mengantisipasi ekonomi modern.

Kesimpulan

Meningkatkan tax ratio bukan hanya soal mengejar angka, melainkan menciptakan sistem perpajakan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha, akademisi, dan konsultan pajak, untuk mendorong kepatuhan dan memperluas kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Dengan reformasi yang tepat sasaran dan dukungan publik yang kuat, Indonesia memiliki peluang untuk menembus batasan rasio pajak saat ini dan mencapai kemandirian fiskal yang lebih kokoh.

About the author

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}

Direct Your Visitors to a Clear Action at the Bottom of the Page