Tax Refund

Lingkup layanan jasa penyelesaian sengketa pajak kami meliputi penanganan masalah keberatan pajak di Direktorat Jenderal Pajak dan banding pajak di Pengadilan Pajak.

Dalam hal ini, kami sebagai konsultan akan mereview secara detail atas kasus sengketa pajak yang timbul dari hasil pemeriksaan pajak, mempertimbangkan risiko yang mungkin akan timbul, dan membuat eksposur jika perselisihan tersebut akan diselesaikan lebih lanjut melalui proses keberatan pajak dan banding. 

Selama proses keberatan pajak dan banding, kami akan membantu Perusahaan dalam menanggapi dan menghadapi Direktorat Jenderal Pajak dan Pengadilan Pajak untuk mempertahankan posisi perpajakan Perusahaan.

Kami juga akan melakukan bantuan dalam rangka pengumpulan dan penyiapan data-data, informasi, dan dokumen-dokumen terkait yang diperlukan untuk itu.

  • Jasa Pengurusan penyelesaian pengembalian kelebihan pajak (restitusi) PPh dan PPN dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang ada agar wajib pajak terhindar dari sanksi baik sebelum maupun sesudah pengajuan restitusi.
  • Jasa ini tidak hanya wajib dapat segera memperoleh haknya berupa pengembailan pajak namun juga meminimalisir resiko potensi sanksi sanksi .
  • Jasa ini memastikan wajib pajak aman dan secepatnya memperoleh hak haknya.

Butuh bantuan menyelesaikan masalah perpajakan Anda?

Dapatkan 15 menit konsultasi gratis bersama ETC dengan klik tombol di bawah ini

Daftar Newsletter Expert Tax Indonesia

Ingin mendapatkan berita pajak terkini, acara event dan promo khusus dari Expert Tax Consulting. Daftar dengan mengisi informasi dibawah ini