Memasuki awal Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengeluarkan laporan terkini mengenai kinerja kepatuhan wajib pajak. Dari data yang dihimpun hingga 1 Mei 2025, jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 14,06 juta, terdiri dari 13 juta SPT orang pribadi dan 1,06 juta SPT badan. Angka ini mencerminkan rasio kepatuhan formal sebesar 71%, masih tertinggal dari target nasional sebesar 81,92% atau setara 16,21 juta SPT.
📌 Apa Itu Kepatuhan Formal?
Kepatuhan formal merujuk pada kepatuhan administratif wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT, baik itu tahunan maupun masa, tepat waktu dan sesuai prosedur. Ini berbeda dari kepatuhan material yang mengukur apakah nilai pajak yang disetorkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun bersifat administratif, kepatuhan formal adalah indikator penting dalam menilai efektivitas sistem perpajakan dan seberapa besar tingkat partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban fiskalnya.
📊 Realisasi vs Target: Mengapa Masih Rendah?
Pencapaian 71% pada awal Mei menjadi sinyal bahwa masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya, terutama dari sektor badan usaha. Beberapa faktor yang mungkin menyebabkan keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan antara lain:
-
Kendala teknis pada sistem pelaporan online
-
Ketidaktahuan terhadap batas waktu penyampaian
-
Kompleksitas laporan keuangan pada badan usaha
-
Minimnya sosialisasi pasca penerapan sistem Coretax
Perlu dicatat bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan dengan tahun buku 2024 telah jatuh pada 30 April 2025. Artinya, angka ini akan menjadi patokan awal untuk evaluasi lebih lanjut atas kepatuhan formal tahunan.
⚖️ Implikasi Terhadap Wajib Pajak dan Negara
Bagi wajib pajak, keterlambatan penyampaian SPT akan berdampak pada pengenaan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Selain itu, kepatuhan formal yang rendah juga berpotensi menimbulkan risiko pemeriksaan dan pengawasan lebih lanjut.
Sementara itu, bagi negara, rendahnya tingkat kepatuhan dapat menghambat upaya optimalisasi penerimaan pajak dan memperlambat proses pemutakhiran data yang dibutuhkan untuk perencanaan fiskal.
💡 Upaya DJP dalam Meningkatkan Kepatuhan
Dalam menyikapi pencapaian ini, DJP menegaskan akan terus melakukan:
-
Peningkatan edukasi dan literasi pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan badan
-
Penyempurnaan sistem digital pelaporan, termasuk penguatan kapasitas Coretax
-
Kampanye kesadaran pajak, terutama mendekati batas akhir pelaporan
-
Penguatan pengawasan dan penegakan hukum secara selektif dan proporsional
Di sisi lain, DJP tetap mendorong pendekatan persuasif terlebih dahulu sebelum langkah represif diambil, sebagai bagian dari transformasi kelembagaan menuju otoritas pajak yang modern dan berorientasi layanan.
✍️ Penutup
Rasio kepatuhan formal sebesar 71% memang belum mencapai target, namun tetap mencerminkan partisipasi yang cukup besar dari masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Diperlukan kolaborasi antara otoritas, pelaku usaha, dan masyarakat luas untuk terus mendorong budaya taat pajak demi stabilitas fiskal dan pembangunan berkelanjutan.