Transfer Pricing
Pada dasarnya di Indonesia, transaksi domestik antara perusahaan afiliasi tunduk pada peraturan mengenai transfer pricing. Dalam rangka untuk memastikan bahwa perusahaan yang melakukan transaksi terkait dengan afiliasi mereka sesuai dengan ketentuan hukum pajak Indonesia, dan mematuhi pedoman transaksi transfer pricing sesuai dengan prinsip arm’s length transaction.
Direktorat Jenderal Pajak membutuhkan dokumentasi transfer pricing untuk setiap transaksi antar perusahaan afiliasi yang memenuhi syarat untuk itu. Tim profesional kami akan selalu siap mendukung anda untuk menyiapkan dokumentasi transfer pricing dan menangani segala hal tentang transfer pricing yang terkait dengan masalah perpajakan