April 28

0 comments

Transformasi Administrasi Pajak Indonesia melalui Sistem Coretax

By admin

April 28, 2025


Dalam upaya mempercepat modernisasi layanan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan sistem Coretax di awal tahun 2025. Sistem ini dirancang untuk menjadi tulang punggung baru administrasi perpajakan nasional, menggantikan berbagai aplikasi lama yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri. Dengan Coretax, pemerintah berharap bisa meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memperkuat kepatuhan pajak di tengah dinamika ekonomi global.

🔍 Apa Itu Coretax?

Coretax adalah platform terpadu yang menggabungkan seluruh proses perpajakan — mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga administrasi bukti transaksi — dalam satu sistem terintegrasi. Lewat Coretax, wajib pajak tidak lagi perlu berpindah-pindah antar aplikasi seperti e-Filing, e-Faktur, atau e-Billing. Semua layanan tersebut kini terpusat dalam satu pintu digital.

Salah satu perubahan besar yang dibawa Coretax adalah sistem pengelolaan faktur dan bukti potong yang otomatis. Wajib pajak tidak lagi perlu mengajukan nomor faktur secara manual, melainkan akan mendapatkannya langsung dari sistem ketika membuat transaksi.

⚙️ Perkembangan dan Kinerja Coretax 2025

Sejak peluncurannya, Coretax menghadapi tantangan khas dari sistem berskala nasional: lonjakan volume transaksi, kebutuhan latensi rendah, dan stabilitas operasional. Meskipun sempat terjadi peningkatan waktu proses pada beberapa layanan (seperti pengelolaan faktur dan bukti potong di pertengahan April 2025), DJP berhasil melakukan optimalisasi teknis. Dalam waktu kurang dari seminggu, kecepatan layanan kembali stabil, bahkan mencatat waktu respons di bawah satu detik untuk sebagian besar fungsi utama.

Coretax juga sudah mendukung pengelolaan lebih dari 198 juta faktur pajak dan lebih dari 70 juta bukti potong hanya dalam empat bulan pertama 2025 — angka yang menunjukkan skalabilitas sistem ini cukup menjanjikan untuk kebutuhan nasional.

🛡️ Perlindungan Wajib Pajak di Masa Transisi

Menyadari potensi hambatan teknis di masa transisi, DJP mengeluarkan kebijakan relaksasi administratif. Wajib pajak yang terlambat melapor atau membayar akibat kendala sistem diberikan kesempatan untuk menghindari sanksi, selama bisa membuktikan bahwa keterlambatan tersebut memang terkait dengan peralihan ke Coretax.

Kebijakan ini dinilai strategis karena mengedepankan keadilan fiskal dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem baru.

📈 Dampak Jangka Panjang: Meningkatkan Rasio Pajak

Pemerintah memproyeksikan bahwa kehadiran Coretax tidak hanya memperbaiki pelayanan teknis, tapi juga berpotensi meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap PDB. Dengan data yang lebih akurat, pelaporan yang lebih mudah, serta pengawasan yang lebih ketat, Indonesia diperkirakan mampu meningkatkan basis penerimaan pajaknya secara berkelanjutan.

Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan sistem perpajakan nasional lebih adaptif, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

🧭 Arah Pengembangan Selanjutnya

Ke depan, Coretax direncanakan akan terus dikembangkan, termasuk dengan menambahkan fitur analitik cerdas untuk mendeteksi ketidakpatuhan secara otomatis, serta integrasi penuh dengan sistem pembayaran instan nasional. Transformasi ini diharapkan membawa Indonesia sejajar dengan negara-negara maju dalam hal tata kelola pajak berbasis teknologi.

Kesimpulan:
Coretax adalah lompatan besar dalam modernisasi administrasi perpajakan Indonesia. Meski jalan menuju penyempurnaan sistem ini masih panjang, langkah awal yang telah ditempuh pada 2025 menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk menciptakan layanan perpajakan yang lebih efektif, efisien, dan inklusif.

About the author

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}

Direct Your Visitors to a Clear Action at the Bottom of the Page