Transfer Pricing

Pada dasarnya di Indonesia, transaksi domestik antara perusahaan afiliasi tunduk pada peraturan mengenai transfer pricing. Dalam rangka untuk memastikan bahwa perusahaan yang melakukan transaksi terkait dengan afiliasi mereka sesuai dengan ketentuan hukum pajak Indonesia, dan mematuhi pedoman transaksi transfer pricing sesuai dengan prinsip arm’s length transaction.

Direktorat Jenderal Pajak membutuhkan dokumentasi transfer pricing untuk setiap transaksi antar perusahaan afiliasi yang memenuhi syarat untuk itu. Tim profesional kami akan selalu siap mendukung anda untuk menyiapkan dokumentasi transfer pricing dan menangani segala hal tentang transfer pricing yang terkait dengan masalah perpajakan

  • Menyusun dokumen transfer pricing atas transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa atau perusahaan grup
  • Memberikan strategi yang diperlukan untuk mencegah kerugian dari transaksi pihak-pihak terkait dan skenario transfer pricing.

Butuh bantuan menyelesaikan masalah perpajakan Anda?

Dapatkan 15 menit konsultasi gratis bersama ETC dengan klik tombol di bawah ini

Daftar Newsletter Expert Tax Indonesia

Ingin mendapatkan berita pajak terkini, acara event dan promo khusus dari Expert Tax Consulting. Daftar dengan mengisi informasi dibawah ini