May 6

0 comments

Mengenal Lebih Dekat PPh Pasal 22 atas Impor

By admin

May 6, 2024


Berlibur menghabiskan waktu berbulan-bulan di Paris dengan mengunjungi Louvre dan Arc de Triomphe adalah pengalaman yang menakjubkan. Itulah yang dirasakan oleh, sebut saja Cindy. Ia menjelajahi kota yang penuh sejarah dan budaya, melihat karya seni yang luar biasa, dan merasakan suasana yang romantis. Ia memastikan bahwa itu akan menjadi kenangan yang tak terlupakan.

Di pengujung liburan, Cindy menyempatkan diri untuk berjalan di avenue Champs-Élysées yang terkenal dan membeli tas Louis Vuitton di sana. Tas itu berwarna coklat klasik dengan monogram khas LV, sebuah cendera mata yang sempurna untuk melengkapi penampilan. Namun, dibalik keceriaan itu, tentu ia perlu mempersiapkan diri untuk beberapa bea dan pajak yang mungkin dikenakan atas barang bawaannya.

Pemerintah menerapkan aturan pungutan seperti bea masuk dan bea cukai bagi yang membawa barang dari luar negeri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Sarana Awak Pengangkut, serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor Nomor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Sarana Awak Pengangkut.

Terdapat dua kategori barang bawaan, yaitu barang pribadi ( personal use ) dan non-pribadi ( non-personal use ). Barang pribadi adalah barang yang diperuntukkan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan (dengan jumlah yang wajar untuk pemakaian pribadi), sedangkan barang non-pribadi dibeli dari luar negeri untuk dijual di dalam negeri ataupun barang yang jumlahnya tidak wajar untuk pemakaian pribadi. Barang pribadi dengan nilai hingga FOB ( free on board ) US$500 per orang diberikan bea masuk. Jika nilai barang melebihi batas pabean, kelebihan nilai tersebut akan dikenakan masuk. Namun kita kali ini tidak sedang membahas beanya, melainkan pajak yang harus dibayar, yaitu pajak dalam rangka impor, yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22).

Kita akan fokus pada PPh Pasal 22 yang dibebankan atas importasi.

PPh Pasal 22 Impor

PPh Pasal 22 sendiri adalah pajak yang diserahkan atas penyerahan barang dan jasa, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. PPh Pasal 22 diatur dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPh Pasal 22 ini dipotong oleh pembeli barang atau jasa, dan disetorkan ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi. PPh Pasal 22 dikenakan atas:

– Impor barang yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;
– Ekspor barang tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir;
– Pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah;
– Penjualan hasil produksi kepada distributor dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi;
– Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
– Pembelian hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur; dan
– Pembelian batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.

Sementara itu, PPh Pasal 22 Impor adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa dari luar negeri. Pajak ini dipotong oleh pembeli barang atau jasa. Pembeli bisa berupa orang pribadi ataupun badan.

PPh Pasal 22 Impor dihitung dengan rumus sebagai berikut:

PPh Pasal 22 Impor = Tarif PPh Pasal 22 Impor × (Nilai Pabean + Bea Masuk).

Cindy membeli tas seharga US$2.000, maka nilai pabeannya adalah 2.000 – 500 = 1.500 dolar. Dengan tarif bea masuk 15%, beanya adalah 225 dolar (tarif diatur oleh PMK nomor 6/PMK.010/2017). Dari $225 tersebutlah kita mendapatkan dasar pengenaan pajak untuk PPN dan PPh pasal 22, yaitu 1.500 + 225 = $1.725. Menggunakan asumsi $1 = Rp16.000, nilai konversinya adalah Rp27.600.000.

PPN yang perlu dibayar Cindy adalah 11% × 27.600.000 = Rp3.036.000. Sementara itu, dengan tarif 7,5%, PPh Pasal 22 impornya adalah 7,5% × 27.600.000 = Rp2.070.000. Pemungutan PPh ini dilakukan dengan cara penyetoran oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan dilunasi secara bersamaan dengan saat pembayaran masuk. DJBC selanjutnya akan melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan SPT masa ke kantor pelayanan pajak.

Adapun tarif PPh Pasal 22 sebenarnya tidaklah flat. Variasinya dapat dilihat pada lampiran PMK 41/PMK.010/2022, yaitu 10% untuk barang pada tabel huruf A (barang tertentu), 7,5% untuk barang tabel huruf B (barang tertentu lainnya), dan 0,5% untuk barang tabel huruf C (kedelai, gandum, dan tepung terigu). Untungnya Cindy sudah mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) karena jika tidak, tarifnya menjadi dua kali lipat, atau naik 100%.

Di sisi lain, jika Cindy membeli tas tersebut dengan mengimpor, yakni membiarkan tas tersebut dikirim dari Prancis, akan ada sedikit perbedaan yang terletak pada nilai pabean. Nilai tersebut dinyatakan dalam ketentuan komersial internasional (incoterms) berupa biaya , asuransi, dan pengangkutan (CIF) sehingga selain harga barang itu sendiri, nilai pabean termasuk nilai asuransi dan biaya kirim. Total ketiganyalah yang akan dikalikan dengan tarif bea masuk. Nilai pabean + bea masuk inilah yang selanjutnya menjadi dasar pengenaan pajak untuk PPh pasal 22.

Meski harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pajak, Cindy tidak bersedih. Barangkali, tas itu bukan sekadar cindera mata, tetapi juga pengingat akan pengalaman indahnya di Paris.

Pengalaman Cindy ini menjadi contoh bagi para pelancong yang ingin membawa barang mewah dari luar negeri. Penting sekali untuk memahami peraturan dan tata cara kepabeanan dan perpajakan agar dapat melakukan perhitungan secara matang sehingga tidak terjadi kejutan dengan bea, cukai, ataupun pajak yang terutang kemudian. Dengan demikian, kami memastikan bahwa kami menghabiskan perjalanan dengan lancar serta terbebas dari kekhawatiran dan kekhawatiran.

 

 

Sumber; Pajak.go.id

About the author

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}

Direct Your Visitors to a Clear Action at the Bottom of the Page