April 22

0 comments

Mengupas Latar Belakang Penerapan Sistem Self Assesment dalam Perpajakan

By admin

April 22, 2024


Sistem perpajakan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi administrasi perpajakan, banyak negara telah beralih menuju sistem self assessment. Di Indonesia, perubahan kebijakan ini merupakan bagian dari perjalanan panjang dalam reformasi sistem perpajakan yang berkelanjutan.

Perubahan kebijakan sistem perpajakan di Indonesia telah melalui sejumlah tahapan yang panjang dan mengalami evolusi yang signifikan. Dari era awal yang mengandalkan sistem konvensional yang didominasi oleh inspeksi dan penilaian langsung oleh otoritas pajak atau disebut dengan official assessment system, negara ini kemudian beralih menuju pendekatan self assessment pada 1984, saat berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker). Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, mengurangi birokrasi, dan memperbaiki iklim investasi.

Dalam sistem self assessment, wajib pajak diberikan kewenangan untuk menilai, membayar, dan melaporkan pajak yang seharusnya terutang, berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, tanpa harus menunggu diterbitkannya ketetapan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Otoritas pajak kemudian bertanggung jawab untuk memastikan dan memverifikasi kembali laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak, apakah telah benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan. Pendekatan ini memberikan lebih banyak tanggung jawab kepada wajib pajak dan mengurangi intervensi langsung dari otoritas pajak dalam proses penghitungan dan pembayaran pajak.

Selain itu, reformasi perpajakan juga memperkenalkan berbagai insentif dan kemudahan administratif bagi wajib pajak yang mematuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. Hal ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak secara sukarela dan memperkuat kepercayaan antara wajib pajak dan pemerintah. Meskipun demikian, perubahan kebijakan perpajakan tidak terjadi secara instan dan membutuhkan waktu untuk implementasi dan penyesuaian. Proses transisi dari sistem official assessment menuju self assessment juga melibatkan pembentukan infrastruktur perpajakan yang memadai, serta penyusunan regulasi yang mendukung. Dengan demikian, evolusi sistem perpajakan Indonesia merupakan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi, keadilan, dan kepatuhan dalam pengelolaan pajak negara.

Komparasi dengan Negara Lain

Penerapan sistem self assessment dalam administrasi perpajakan telah menjadi tren global, dengan banyak negara baik maju maupun berkembang mengadopsinya. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, India, dan Malaysia telah melihat sejumlah tingkat keberhasilan dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi administrasi melalui sistem ini.

Di Indonesia, meskipun konsep self assessment telah diperkenalkan, implementasinya masih menghadapi tantangan khusus. Beberapa faktor seperti budaya kepatuhan pajak yang masih rendah, tingkat literasi keuangan yang terbatas di kalangan wajib pajak, serta tantangan teknis dalam pemrosesan data dan pengawasan, masih terdapat ruang perbaikan yang luas dalam memaksimalkan efektivitas sistem self assessment.

Oleh karena itu, dalam mengadopsi sistem self assessment, Indonesia perlu memperhatikan pengembangan strategi yang memperkuat kesadaran pajak masyarakat, meningkatkan literasi keuangan, serta investasi dalam infrastruktur teknologi informasi yang mendukung pengolahan data dan pengawasan secara efektif. Dengan mengatasi tantangan-tantangan tersebut, Indonesia dapat meningkatkan keberhasilan implementasi sistem self assessment dalam administrasi perpajakannya, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi administrasi secara keseluruhan.

Efektivitas dan Efisiensi

Penerapan sistem self assessment dalam perpajakan memiliki potensi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan secara signifikan. Dengan memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menilai, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri, sistem ini dapat mengurangi beban administratif bagi otoritas pajak dan mempercepat proses pengumpulan pajak. Sistem ini terutama berlaku dalam konteks di mana teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses self assessment, memungkinkan wajib pajak untuk mengisi dan mengajukan formulir pajak secara elektronik dengan lebih mudah dan cepat.

Selain itu, dengan lebih mengandalkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak, sistem self assessment dapat memotivasi masyarakat untuk lebih taat membayar pajak. Hal ini bisa menciptakan atmosfer kepatuhan yang lebih baik di antara para wajib pajak. Hal ini karena wajib pajak merasa memiliki tanggung jawab langsung dalam menilai dan membayar pajaknya sendiri. Adopsi pendekatan ini juga dapat mengurangi ketegangan antara otoritas pajak dan wajib pajak, karena wajib pajak merasa lebih memiliki kontrol atas semua proses perpajakan.

Namun demikian, keberhasilan sistem self assessment sangat bergantung pada kepatuhan dan integritas wajib pajak serta kapasitas otoritas pajak untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara efektif. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus meningkatkan literasi keuangan dan membangun kesadaran serta memberikan edukasi pajak kepada masyarakat. Hal ini dapat membantu meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang kewajiban perpajakan wajib pajak serta menjelaskan pentingnya kepatuhan dalam sistem self assessment.

Selain itu, pemerintah juga perlu mengembangkan sistem pengawasan yang efektif guna memastikan kepatuhan pajak yang optimal. Sistem pengawasan ini mencakup penggunaan teknologi untuk melakukan analisis data dan deteksi potensi pelanggaran, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran perpajakan. Dengan demikian, pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang mendukung kepatuhan pajak dan memastikan bahwa sistem self assessment berfungsi dengan baik untuk kepentingan semua pihak yang terlibat. Hingga kini, sistem dan pemanfaatan teknologi informasi oleh otoritas pajak telah terbangun dengan baik, dan ke depannya tentunya akan semakin mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.

Simpulan

Perpajakan merupakan landasan penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Dengan mengadopsi sistem self assessment, Indonesia berupaya meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi administrasi perpajakannya. Meskipun demikian, tantangan-tantangan yang dihadapi tidak bisa diabaikan, dan diperlukan upaya bersama antara pemerintah, wajib pajak, dan pemangku kepentingan terkait untuk mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi dari sistem self assessment dalam perpajakan.

 

 

Sumber;Pajak.go.id

About the author

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}

Direct Your Visitors to a Clear Action at the Bottom of the Page