March 14

0 comments

Agar Zakat Bisa Kurangi Beban Pajakmu

By admin

March 14, 2024


Apa yang terlintas di pikiran Anda ketika mendengar kata Ramadan? Sebagian besar dari Anda pasti menjawab puasa. Ya, Ramadan memang identik dengan ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sepanjang bulan ini. Namun selain puasa, terdapat ibadah lain yang juga dilakukan para muslim, terlebih menjelang berakhirnya bulan suci ini.

Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang juga dilaksanakan pada bulan suci Ramadan. Zakat ini wajib ditunaikan oleh setiap muslim, bisa sejak awal Ramadan hingga batas waktunya yaitu sebelum dilaksanakannya salat Idulfitri. Zakat fitrah yang dikelurakan oleh setiap muslim adalah berupa bahan makanan pokok dengan besaran 2,5 kilo gram atau 3,5 liter.

Ibadah zakat yang dilakukan oleh umat Islam ternyata juga diatur dari segi perpajakan di Indonesia. Bukan sebagai objek pajak, pengeluaran untuk zakat justru bisa mengurangi Pajak Penghasilan (PPh) yang harus Anda setorkan ke negara. Menunaikan zakat ibarat sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Di samping Anda mendapat kebaikan dari memenuhi kewajiban ibadah agama, Anda juga bisa mengurangi beban pajak yang Anda tanggung.

Mekanisme pengurangan beban pajak oleh zakat dilakukan melalui pengurangan penghasilan bruto wajib pajak untuk menghitung penghasilan neto pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pembayaran zakat itu sendiri dapat dilaporkan pada Tahun Pajak dibayarkannya zakat.

Adanya mekanisme ini diatur sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Dalam hal ini terdapat ketentuan-ketentuan yang harus Anda perhatikan agar zakat yang Anda keluarkan dapat diakui menjadi pengurang beban pajak.

Sebagai penafian (disclaimer), pemeluk agama lain sebenarnya bisa memanfaatkan klausul ini juga. Tentu saja dengan syarat, sumbangan keagamaan yang dianut oleh masing-masing kepercayaan tersebut, sifatnya wajib. Dan kebetulan, zakat menurut ajaran Islam adalah wajib (fitrah dan maal). Inilah keadilan pajak, yang menaungi seluruh umat beragama.

Bersifat Wajib

Zakat yang dapat dikurangkan dari penghitungan Pajak Penghasilan adalah zakat yang sifatnya wajib dikeluarkan bagi umat agama Islam. Adapun di antara zakat tersebut adalah zakat fitrah dan zakat maal. Jika pelaksanaan zakat fitrah terbatas di bulan Ramadan, pelaksanaan zakat maal lebih fleksibel waktunya, yaitu saat harta seorang Muslim telah melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah. Baik zakat fitrah maupun zakat maal dapat menjadi komponen pengurang penghasilan bruto pada SPT Tahunan yang Anda laporkan.

Disampaikan ke Penyalur Zakat

Agar zakat dapat diakui menjadi komponen pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan, zakat harus disalurkan melalui badan atau lembaga amil zakat tertentu. Badan atau lembaga tersebut harus merupakan badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Ketentuan ini ada untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan pajak dan menutup celah penghindaran pajak.

Namun, Anda tidak perlu khawatir akan mengalami kesulitan untuk menemukan badan atau lembaga amil zakat yang telah disahkan oleh pemerintah. Sebab, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-3/PJ/2023, pemerintah telah menetapkan berbagai badan atau lembaga sebagai penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. PER-3/PJ/2023 dimaksud tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Di antara badan atau lembaga tersebut adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mulai tingkat nasional hingga tingkat kabupaten/kota. Di samping itu, ada juga Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIZ), antara lain LAZIZ Nahdlatul Ulama dan LAZIZ Muhammadiyah.

Pemerintah juga telah mengesahkan begitu banyak Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sebanyak 35 LAZ berskala nasional, 33 LAZ berskala provinsi, dan 188 LAZ berskala kabupaten/kota, tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Agar tidak salah menyalurkan sekaligus memenuhi ketentuan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto, Anda dapat memastikan terlebih dahulu apakah badan atau lembaga tempat Anda menyalurkan zakat telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia di sini https://pajak.go.id/sites/default/files/Lampiran%20PER03PJ2023.pdf

Bukti Pembayaran Zakat 

Setelah membayarkan zakat, hendaknya Anda menyimpan bukti pembayarannya. Bukti pembayaran tersebut dapat berupa nota pembayaran, kuitansi, bukti transfer bank, struk Anjungan Tunai Mandiri (ATM), atau dokumen sejenis.

Bukti pembayaran zakat dianggap memenuhi ketentuan sepanjang paling tidak memuat nama lengkap wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama badan atau lembaga amil zakat, dan tanda tangan petugas badan atau lembaga amil zakat apabila pembayaran dilakukan secara langsung atau validasi petugas bank apabila pembayaran dilakukan melalui transfer rekening bank.

Bukti pembayaran tersebut nantinya harus Anda lampirkan pada SPT Tahunan yang Anda laporkan.

Jika zakat Anda telah memenuhi tiga ketentuan tersebut, Anda sudah bisa menghitung zakat tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto. Ketentuan tersebut relatif mudah untuk dipenuhi sehingga Anda juga tidak kesulitan untuk mendapatkan keringanan beban pajak.

Bicara tentang pajak tidak melulu tentang “semua dipajakin”. Ada kalanya kita harus melihat bagaimana pemerintah sebisa mungkin meringankan beban pajak masyarakat disamping harus memenuhi target penerimaan negara yang intensinya adalah untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat.

Melalui ketentuan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto ini, pemerintah mencoba untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Sebab, mekanisme tersebut memberikan insentif agar masyarakat tidak dikenakan “pajak berganda”. Aspek yang dikecualikan dari objek pajak, memang seharusnya tidak dikenai pajak.

Zakat merupakan ibadah umat Islam yang berlandaskan tujuan mulia untuk kehidupan sosial dan kemanusiaan. Seiring dengan hal tersebut, pemerintah berkomitmen untuk senantiasa mendukung pelaksanaannya. Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah terus berusaha memberikan kemudahan dalam aspek perpajakannya melalui regulasi-regulasi yang terus diperbarui.

 

 

Sumber;Pajak.go.id

About the author

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}

Direct Your Visitors to a Clear Action at the Bottom of the Page