April 2

0 comments

Dampak Positif PPN DTP 2024 Teradap Sistem dan Budaya Hukum

By admin

April 2, 2024


Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 (PMK 7/2024) dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat di sektor perumahan. Kebijakan ini menetapkan bahwa pembeli wajib mendaftarkan berita acara serah terima dalam aplikasi kementerian terkait paling lambat tanggal 31 Juli 2024, dengan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi yang membeli satu rumah atau rusun saja. Dalam konteks ini, penting untuk menganalisis dampak kebijakan ini terhadap sistem hukum Indonesia. Sejauh mana kebijakan ini mampu memengaruhi budaya hukum, serta potensi kontribusinya terhadap peningkatan daya beli masyarakat.

Menurut teori sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman, sebuah sistem hukum terdiri dari tiga komponen utama: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Struktur hukum mencakup aparat perumusan, pelaksanaan, dan penegakan hukum, serta administrasi hukum. Substansi hukum merujuk pada peraturan, norma, dan pola perilaku yang ada dalam sistem hukum, termasuk peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan yang mengikat. Sementara itu, budaya hukum mencakup sikap, perilaku, dan kebiasaan manusia yang membentuk kekuatan sosial masyarakat untuk menaati atau melanggar hukum.

Dalam konteks kebijakan insentif PPN DTP, struktur hukum tercermin dalam proses perumusan kebijakan oleh pemerintah, pelaksanaan penggunaan insentif oleh pembeli rumah, dan penegakan hukum terkait aturan dan persyaratan yang ditetapkan dalam PMK 7/2024. Dalam hal ini, pemerintah berperan sebagai aparat perumusan kebijakan yang bertujuan untuk merancang kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor perumahan dan meningkatkan daya beli masyarakat. Pelaksanaan kebijakan ini melibatkan proses pendaftaran berita acara serah terima rumah oleh pembeli dalam aplikasi kementerian terkait, serta pemanfaatan insentif PPN DTP oleh pembeli rumah. Sementara itu, penegakan hukum terjadi melalui pemantauan dan penegakan persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk batas waktu pendaftaran dan penggunaan insentif yang telah ditetapkan.

Dari segi substansi hukum, kebijakan insentif PPN DTP diatur dalam PMK 7/2024, yang menjadi dasar hukum bagi pemberlakuan insentif tersebut. Dalam substansi hukum ini, terdapat peraturan yang mengatur mengenai mekanisme pemberian insentif, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pembeli rumah untuk memperoleh insentif, serta sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. Substansi hukum yang jelas dan komprehensif menjadi landasan bagi pelaksanaan kebijakan insentif PPN DTP dengan memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Budaya Hukum

Namun, aspek yang tak kalah penting adalah budaya hukum dalam masyarakat. Budaya hukum mencerminkan sikap, perilaku, dan kebiasaan masyarakat terkait dengan ketaatan terhadap hukum. Dalam konteks kebijakan insentif PPN DTP, budaya hukum dapat memainkan peran penting dalam keberhasilan atau kegagalan implementasi kebijakan ini. Kesadaran hukum yang tinggi akan memperkuat kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang ditetapkan, sehingga mendorong efektivitas kebijakan. Sebaliknya, jika budaya hukum dianggap rendah, maka pelaksanaan kebijakan dapat mengalami hambatan, bahkan mengarah pada penyalahgunaan atau pelanggaran aturan.

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk tidak hanya fokus pada aspek struktur dan substansi hukum, tetapi juga memperhatikan upaya membangun budaya hukum yang kuat di masyarakat. Upaya pendidikan hukum dan peningkatan kesadaran hukum dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan insentif PPN DTP. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya ketaatan terhadap hukum dan manfaat yang dapat diperoleh dari kepatuhan tersebut, diharapkan dapat memperkuat fondasi budaya hukum yang positif dalam masyarakat.

Selain itu, evaluasi berkala terhadap kebijakan insentif PPN DTP juga diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini efektif dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, yaitu meningkatkan daya beli masyarakat di sektor perumahan. Evaluasi tersebut dapat meliputi analisis terhadap tingkat partisipasi masyarakat dalam program, dampak kebijakan terhadap peningkatan aksesibilitas rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terkait.

Secara keseluruhan, kebijakan insentif PPN DTP merupakan langkah yang positif dalam upaya meningkatkan daya beli masyarakat di sektor perumahan. Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh aspek struktur dan substansi hukum semata, tetapi juga oleh budaya hukum yang ada dalam masyarakat. Dengan memperhatikan ketiga komponen tersebut secara holistik, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan perumahan yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

 

 

Sumber;Pajak.go.id

About the author

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}

Direct Your Visitors to a Clear Action at the Bottom of the Page