March 29

0 comments

Jasa Travel Wisata Kena PPN, Cermati Tarif Efektifnya ya

By admin

March 29, 2024


Gek, mau nanya, kalau jasa biro wisata gini kena pajak nggak sih?” tanya Bli Rakesh, tour guide yang akan mendampingiku dan teman-teman mengelilingi Pulau Nusa Penida—salah satu pulau yang memiliki kekayaan alam indah nan elok  di Indonesia. Bli Rakesh bertanya padaku saat sedang mengantarkan kami berkeliling pulau cantik ini menggunakan mobil—mengingat bahwa sebelumnya Bli Rakesh bertanya padaku soal pekerjaanku, yakni menjadi pegawai pajak.

“Setahu saya sih, kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Bli,” jawabku.

“Oh iya kah Gek? Itu gimana sih penjelasannya? Soalnya aku nggak tahu, selama ini kan Bos yang ngurusin,” ungkap Bli Rakesh.

Sebelum lebih jauh membahas terkait pengenaan pajak jasa travel atau biro perjalanan, akan kujelaskan lebih dulu soal jasa travel yang kuambil. Sebelum berlibur ke Pulau Nusa Penida yang merupakan bagian dari Kabupaten Klungkung, Bali, aku dan teman-temanku memilih menggunakan jasa biro perjalanan wisata yang kami temukan di medsos Instagram.

Jasa biro perjalanan wisata ini menawarkan paket perjalanan setengah hari hingga paket bermalam selama beberapa hari di Pulau Nusa Penida. Jasa biro perjalanan wisata ini juga sudah menyediakan makanan beserta akomodasi bagi turis domestik atau mancanegara yang akan mengikuti tour di Pulau Nusa Penida untuk berlibur. Selain itu, jasa biro perjalanan wisata  juga menyediakan pilihan paket untuk traveling di bagian Pulau Nusa Penida bagian Barat, Timur, atau pun campur untuk turis yang memilih mengelilingi Nusa Penida selama setengah hari. Sedangkan bagi turis yang memilih untuk bermalam di Nusa Penida memiliki pilihan yang lebih banyak, contohnya ke Nusa Penida bagian Selatan yang memiliki banyak objek wisata menarik seperti Temeling Forest, Air Terjun Peguyangan, dan Banah Cliff.

Setelah melakukan pemilihan paket dan pembayaran, pihak jasa biro perjalanan akan memberikan satu tour guide yang akan mendampingi turis untuk berkeliling Pulau Nusa Penida sekaligus sebagai fotografer foto.

Salah satu pertimbanganku menggunakan jasa biro perjalanan ini adalah jarak objek wisata di Pulau Nusa Penida ini tergolong jauh dari pelabuhan. Jadi, menggunakan jasa biro perjalanan merupakan hal yang tepat.

Di Indonesia, jasa biro perjalanan pasti amat laku dan dibutuhkan masyarakat mengingat banyaknya objek wisata yang menarik di Negeri Zamrud Khatulistiwa ini. Tentunya, para wisatawan domestik maupun mancanegara sangat membutuhkan jasa biro perjalanan wisata.

Dengan prospek yang tinggi pastinya akan menghasilkan omzet yang besar pula, tentunya jasa agen travel and tour atau jasa biro perjalanan wisata ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. PMK tersebut menjelaskan bahwa pengusaha yang melakukan kegiatan usaha jasa tertentu wajib memungut dan menyetorkan  PPN dengan besaran tertentu, salah satu jasa yang dimaksud adalah jasa biro perjalanan wisata.

Namun, perhitungan PPN yang dikenakan atas jasa biro perjalanan wisata ini berbeda dengan Jasa Kena Pajak (JKP) lainnya. Letak perbedaannya adalah pada besaran Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan. Dalam Pasal 3 PMK Nomor 71/PMK.03/2022, DPP untuk jasa biro perjalanan wisata adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Sejak 1 April 2022, tarif PPN yang semula 10% naik menjadi 11%. Oleh karena hal tersebut, tarif efektif PPN yang digunakan untuk jasa biro perjalanan wisata adalah 1,1%, tarif ini berasal dari 10% (DPP) dikalikan dengan 11% (tarif PPN).

Dengan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa cara perhitungan PPN biro perjalanan wisata adalah tarif efektif jasa biro perjalanan wisata (1,1%) dikalikan dengan nilai transaksi berupa harga jual paket wisata, sarana angkutan, serta akomodasi.

Pasal 5 PMK nomor  71/PMK.03/2022 mengatur ihwal kredit pajak masukan. Pajak masukan sehubungan dengan penyerahan jasa biro perjalanan wisata tidak dapat dikreditkan.

Contoh Penghitungan 

PT Nusa Penida Jaya adalah Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidang jasa biro perjalanan di Pulau Nusa Penida. Minggu lalu perusahaan ini baru saja memberikan jasa perjalanan ke sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk study tour senilai Rp70.000.000,00. Berapakah PPN terutangnya?

Penyelesaian:

tarif efektif jasa biro perjalanan wisata x nilai transaksi = PPN terutang

1,1% x Rp70.000.000,00 = Rp770.000,00.

Jadi, PPN terutang yang dikenakan dalam transaksi tersebut adalah senilai Rp770.000,00.

Mendengarkan penjelasanku, Bli Rakesh mengangguk. “Ini berlaku untuk semua jenis travel and tour ya Gek?” tanyanya lagi.

Tentunya, tarif ini berlaku untuk jenis jasa biro perjalanan wisata kecuali jasa biro perjalanan yang berkaitan dengan keagamaan. Pada 22 Juli 2020, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Namun, apabila biro jasa perjalanan ibadah kegamaan ini juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, maka jasa tersebut akan menjadi Jasa Kena Pajak (JKP). Tarif 1,1% akan dikenakan apabila dalam paket jasa perjalanan ibadah terdapat penawaran perjalanan ke tempat lainnya yang diperinci dalam satu paket perjalanan dan tarif 0,55% akan dikenakan apabila dalam paket jasa perjalanan ibadah terdapat penawaran perjalanan ke tempat lainnya namun perjalanan tambahan tersebut tidak dirinci dalam satu paket perjalanan.

 

 

Sumber;Pajak.go.id

About the author

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}

Direct Your Visitors to a Clear Action at the Bottom of the Page