April 3

0 comments

Melongok Kewajiban Lapor Pajak di Negara Tetangga

By admin

April 3, 2024


Kewajiban lapor SPT Tahunan bagi orang pribadi maksimal dilakukan sampai dengan 31 Maret. Pelaporan ini dilakukan secara mandiri oleh setiap orang secara online melalui DJP Online. Untuk orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan atau pegawai, dapat menggunakan formulir 1770 SS jika penghasilan bruto dalam setahun maksimal Rp60 juta dan formulir 1770S saat penghasilan bruto dalam setahun lebih dari Rp60 juta. Sementara untuk orang pribadi yang bekerja sebagai pengusaha atau pekerjaan bebas (freelance) dapat menggunakan formulir 1770.

Bagaimana jika telat lapor SPT? Ketika tanggal sudah menunjukkan tangal 1 April bahkan lebih lalu Anda teringat, “Eh aku belum lapor SPT?” sila segera laporkan SPT anda. Menu lapor SPT di DJP Online selalu tersedia kapan pun dan tidak pernah ditutup. Namun, tentu ada harga yang harus Kawan Pajak bayar sebagai akibat tidak disiplin.

Sebagaimana saat kita sekolah dulu, kita selalu mendapatkan hukuman saat tidak disiplin. Dalam hal kita telat lapor SPT Tahunan, dikenakan sanksi sebesar Rp100 ribu. Jadi, jangan telat lapor SPT ya Kawan Pajak!

Ribet banget harus lapor SPT, mau pindah negara aja!

Hayo, siapa di antara Kawan Pajak yang pernah menggerutu seperti itu? Sayang sekali Kawan Pajak, pindah negara tidak menyelesaikan kewajiban Kawan Pajak untuk lapor SPT Tahunan. Karena, hampir seluruh negara di dunia ini mewajibkan warga negaranya untuk melaporkan SPT Tahunan. Jadi, kalau Kawan Pajak berpikir bahwa sudah bayar, disuruh lapor lagi. Ribet. Mungkin di negara lain gak ada kewajiban lapor. Nah, sebaiknya Kawan Pajak berpikir ulang, deh. Soalnya, di negara lain pun, berlaku juga, yah bayar yah lapor juga. Yuk kita intip ketetuan lapor SPT Tahunan orang pribadi di beberapa negara yang dihuni oleh banyak orang Indonesia.

Malaysia

Dikenal sebagai Negeri Jiran karena memang tetangga dekat, letak teritorial negara salah satu yang paling dekat dengan Indonesia di antara negara-negara lainnya di Asia Tenggara. Berdasarkan data agregat Warga Negara Indonesia (WNI) yang tercatat di Perwakilan Republik Indonesia, sekitar 2,5 juta WNI di negara ini. Otoritas pajak Malaysia atau Inland Revenue Board (IRB) menetapkan batas pelaporan SPT Tahunan berbeda-beda. Hal ini tergantung dengan media pelaporan SPT yang digunakan, yaitu Manual dan e-filing. Bagi warga Malaysia yang tidak menjalankan usaha, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 30 April untuk manual dan 15 Mei untuk e-filing. Sementara bagi yang menjalankan usaha, wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat 30 Juni untuk manual dan 15 Juli untuk e-filing.

Singapura

Negara ini juga memiliki letak teritorial yang cukup dekat dengan Indonesia. Dilansir dari data agregat WNI yang tercatat di Perwakilan Republik Indonesia, terdapat sekitar 200 ribu WNI di Singapura. Sama halnya dengan Malaysia, otoritas pajak Singapura menetapkan batas waktu lapor SPT berdasarkan media pelaporan SPT Tahunan yang digunakan. Dilansir dari laman Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), untuk pelaporan SPT Tahunan secara manual atau paper filing paling lambat 15 April. Sedangkan yang menggunakan e-filing paling lambat 18 April. Namun, tidak semua Wajib Pajak di Singapura wajib lapor SPT Tahunan. Singapura memiliki sistem No-Filing Service (NFS). Wajib pajak Singapura tidak perlu lapor SPT Tahunan jika menerima surat atau pesan elektronik yang menginformasikan bahwa dirinya terpilih sebagai NFS.

Australia

Terletak di bagian selatan Indonesia, negara ini dihuni sekitar 63 ribu orang Indonesia. Berdasarkan informasi yang tertera di laman Australian Taxation Office (ATO), pelaporan SPT Tahunan paling lambat dilakukan pada 31 Oktober. Hal ini karena Australia menganut prinsip satu tahun pajak dimulai dari 1 Juli sampai 30 Juni. Lebih lanjut, ATO menetapkan apabila tanggal 31 Oktober jatuh pada akhir pekan, batas waktu penyampaian SPT adalah hari kerja berikutnya setelah tanggal 31 Oktober. ATO juga mengizinkan secara legal bagi Wajib Pajak menggunakan layanan konsultan atau agen pajak yang terdaftar di ATO dalam melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak yang memilih untuk menggunakan layanan agen pajak yang terdaftar dapat melaporkan SPT Tahunan lebih dari 31 Oktober. Hal ini karena, para layanan agen pajak memiliki jadwal pelaporan SPT Tahunan tersendiri. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas lapor SPT lebih dari 31 Oktober, Wajib Pajak Australia wajib menghubungi layanan agen pajak sebelum 31 Oktober.

Bagaimana #KawanPajak, ternyata aturan lapor SPT Tahunan di negara lainnya bervariasi, bukan? Daripada pusing, lebih baik Kawan Pajak segera lapor SPT Tahunan-nya ya! Lapor SPT Tahunan secara mandiri di menu e-filing untuk non-usahawan dan e-form untuk usahawan pada DJP Online sangat mudah dan dapat dilakukan kapan saja serta dimana saja. Jika mengalami kesulitan, Kawan Pajak dapat mengakses tutorial pelaporan SPT Tahunan di YouTube Ditjen Pajak RI. Bahkan, Kawan Pajak bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat untuk meminta asistensi pelaporan SPT Tahunan. Yuk, makin cepat, makin baik!

 

 

Sumber;Pajak.go.id

About the author

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}

Direct Your Visitors to a Clear Action at the Bottom of the Page