April 17

0 comments

Mengapa Harus Lapor Pajak Walau Terlambat?

By admin

April 17, 2024


Pada umumnya, bulan Januari sampai April merupakan periode sibuk bagi wajib pajak untuk lapor pajak. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan hal yang wajib dilaporkan baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Wajib pajak orang pribadi dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret, dan sementara Wajib Pajak Badan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum 30 April pada tiap tahunnya. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker).

Kepatuhan wajib pajak merupakan faktor yang sangat penting dalam mewujudkan pencapaian target penerimaan pajak dan pelaporan SPT Tahunan. Jika wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya melewati batas pelaporan yang telah ditentukan, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU Ciptaker, maka atas keterlambatan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Denda tersebut akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak dan wajib pajak harus membayar sanksi berupa denda tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan di dalam Surat Tagihan Pajak. Lalu mengapa SPT Tahunan harus tetap dilaporkan meski terlambat?

Kepatuhan Hukum

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah sepatutnya melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk kewajiban dan kepatuhan wajib pajak. Kendati terlambat, bukan berarti tidak bisa melakukan pelaporan.

SPT Tahunan merupakan pertanggungjawaban wajib pajak atas kewajiban pajaknya selama setahun yang sudah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan yang ada. Setiap warga negara memiliki kewajiban dalam melaporkan penghasilan mereka kepada otoritas pajak sesuai waktu yang telah ditentukan. SPT Tahunan sebagai check and balance atas hak dan kewajiban akan meningkatkan kualitas kepatuhan wajib pajak tersebut, dan tentu akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Meningkatnya penerimaan suatu negara akan sangat membantu dalam mempercepat pembangunan, baik infrastruktur maupun sumber daya manusia. Pembangunan tersebut meliputi fasilitas umum, sektor kesehatan, pendidikan, pemberian subsidi dan bantan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, dan lain-lain.

Menghindari Sanksi yang Lebih Besar

Dengan terus menunda untuk melaporkan SPT Tahunan, maka sanksi administrasi atau denda yang didapatkan juga akan semakin besar. Hal ini diatur dalam UU KUP jo. UU Ciptaker, wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administratif denda, sanksi pidana, dan denda pada sanksi pidana.

Bahkan apabila wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya, dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pidana dalam bentuk kurungan penjara maksimal enam bulan hingga enam tahun serta dapat dikenakan denda pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP jo. UU Ciptaker. Melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu adalah langkah preventif yang dapat menghindari risiko terkena sanksi pidana yang dapat berdampak serius, baik secara finansial, reputasi, maupun hukum bagi wajib pajak. Oleh karena itu, selain sebagai kewajiban hukum, pelaporan SPT Tahunan tepat waktu juga merupakan tindakan bijak untuk menghindari konsekuensi yang lebih besar di masa depan.

Dukungan Penerimaan Negara

Sebagai warga negara yang taat, melaporkan pajak merupakan bentuk kepatuhan yang tinggi sebagai wajib pajak. Bukan hanya sekedar kewajiban hukum, tetapi juga menandakan komitmen moral terhadap pembangunan negara. Keberhasilan dalam mematuhi kewajiban perpajakan menciptakan pondasi yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Meskipun melaporkan SPT Tahunan melewati batas waktu yang telah ditentukan dapat mengakibatkan kerugian seperti yang telah disebutkan di atas, hal ini tidak mengubah fakta bahwa pelaporan SPT Tahunan tetaplah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kesadaran terhadap pembayaran dan pelaporan pajak. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terutama wajib pajak akan pentingnya pajak bagi pembangunan negara. Dengan diadakannya sosialisasi, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pada gilirannya, jumlah pelaporan pajak dapat bertambah sesuai target. Namun, sosialisasi yang diadakan oleh pemerintah perlu diimbangi dengan kondisi wajib pajak dalam mengetahui, memahami, dan melaksanakan ketentuan perpajakan dengan benar dan taat. Semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak maka pemahaman dan pelaporan pajak akan semakin baik.

Selain itu, kepedulian wajib pajak dalam melaporkan pajak dengan tepat waktu tentu membawa berbagai dampak baik bagi masyarakat Indonesia kedepannya. Penerimaan pajak yang tepat waktu memungkinkan pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya dengan lebih efisien untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya yang memberikan manfaat langsung bagi warga negara. Dengan demikian, melaporkan pajak tepat waktu tidak hanya menjadi tanggung jawab individual, tetapi juga merupakan investasi dalam masa depan yang lebih baik untuk negara dan masyarakat secara keseluruhan.

 

 

Sumber;Pajak.go.id

About the author

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}

Direct Your Visitors to a Clear Action at the Bottom of the Page