April 1

0 comments

Menilik Pajak dari Balik Buah Sawit

By admin

April 1, 2024


Meski menjadi salah satu produsen minyak sawit terbesar di dunia, kelapa sawit sebagai tanaman penghasil minyak sawit nyatanya bukan tanaman asli Indonesia. Kelapa sawit merupakan jenis tumbuhan bergenus Elaeis dan ordo Arecaceae yang diperkirakan berasal dari Nigeria (Afrika Barat) dan dibawa orang Belanda ke Indonesia untuk pertama kali di tanam di Kebun Raya Bogor pada tahun 1848. Hingga kini tumbuhan industri sebagai bahan baku penghasil minyak masak, minyak industri maupun bahan bakar ini terus dibudayakan di Indonesia, yang paling umum yakni kelapa sawit Elaeis guineensis yang merupakan sumber minyak kelapa sawit dunia.

Tanaman sawit dapat tumbuh sempurna di ketinggian 0 – 500 m dari permukaan laut dengan kelembapan 80 – 90%. Sawit juga membutuhkan iklim dengan curah hujan stabil 2000 – 2500 mm per tahun, serta tidak tergenang saat hujan ataupun kering saat kemarau. Hal ini dikarenakan pola hujan saat berpengaruh pada aktivitas pembungaan dan produksi buah sawit. Kelapa sawit memiliki umur ekonomis berkisar 25 tahun, sehingga bila sudah lebih daripada itu perlu dilakukan penanaman kembali (replanting).

Setidaknya ada dua hal yang menjadi dasar dalam pengelompokan tanaman kelapa sawit yakni berdasarkan umur dan masa berbuah. Bila didasarkan pada umur, maka dapat terbagi menjadi empat kelompok mulai dari tanaman muda (3 – 8 tahun), remaja (9 – 13 tahun), dewasa (14 – 20 tahun), hingga tua (lebih dari 20 tahun). Jika berdasarkan masa berbuah, akan ada dua kelompok yaitu tanaman belum menghasilkan (TBM) (0 – 3 tahun) dan tanaman menghasilkan (TM) (di atas 3 tahun).

Lingkup ekonomi agribisnis kelapa sawit di Indonesia tidak terbatas pada budi daya kelapa sawit (on-farm) namun sudah berkembang dan jauh lebih modern. Industri usaha perkebunan kelapa sawit (on-farm agribusiness) hanyalah salah satu dari setidaknya tiga sub-sistem lain: industri agribisnis hulu (up-stream agribusiness), industri agribisnis hilir (down-stream agribusiness), dan penyedia jasa agribisnis kelapa sawit (service for agribusiness). Yang mana dari indrustri tersebut dikelola  tidak hanya dimiliki oleh BUMN maupun swasta akan tetapi ada juga termasuk di dalamnya Perkebunan Rakyat.

Buah Sawit

Begitu luas bila melihat fisiologi maupun potensi yang dihasilkan dari tanaman kelapa sawit secara keseluruhan. Namun inti dari potensi tersebut tentu berpusat pada buahnya. Buah sawit memiliki variasi yang beragam ada yang berwarna hitam, merah, atau bahkan ungu yang bergantung pada bibit apa yang digunakan. Bila dilihat, buah sawit tidak tumbuh terpisah melainkan bergerombol dalam tandan yang muncul dari tiap pelepah. Lebih fokus bila dipetik per satuan, buah sawit akan memiliki tiga lapisan mulai dari yang terluar adalah eksoskarp yang merupakan bagian kulit buah yang licin, lalu mesoskarp yaitu serabut buah, dan terakhir endoskarp yakni cangkang pelindung inti. Inti sawit yang umumnya berwarna putih adalah endosperm dan embrio dengan kandungan minyak inti kualitas tinggi.

Buah sawit ini dapat diolah menjadi bermacam produk, tidak hanya daging buahnya namun juga biji sawit. Mulai dari daging buah dapat menghasilkan minyak sawit (crude palm oil atau CPO) yang bermanfaat untuk kebutuhan berkenaan dengan pangan (minyak goreng, margarin, lemak kue, vanaspati, dan lain-lain), olekimia (stearin, sabun, asam lemak, detergen, pelumas, dll), berlanjut untuk sabut dapat dimanfaatkan menjadi particle board, pulp kertas, energi, lalu sludge (ampas CPO) sebagai makan ternak, sabun, maupun pupuk. Selanjutnya biji sawit, dari inti sawit dapat dihasilkan minyak inti sawit untuk kebutuhan minyak goreng, salad oil, oleokimia sedangkan dari bungkil dapat dihasilkan makan ternak dan pupuk. Terakhir dari biji sawit yakni cangkangnya, dapat dimanfaatkan untuk arang, karbon aktif, ataupun juga particle board.

Potensi Pajak 

Untuk menghasilkan buah sawit yang berkualitas tentu membutuhkan proses yang tidak singkat. Dari setiap proses tersebut akan timbul potensi pajak. Mulai dari perizinan lahan perkebunan (Pajak Bumi dan Bangunan atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, PBB/BPHTB), lalu tahap survei dan perencanaan bila dilaksanakan oleh pihak ketiga (Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN) atau jika dilaksanakan sendiri (PPh Pasal 21), berlanjut persiapan lahan dan infrastruktur (PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN), tahap pembibitan, penanaman dan pemerliharaan, serta panen (PPh Pasal 21), apabila membangun pabrik diborongkan pada pihak lain (PPh Pasal 23/26, dan PPN Masukan) atau bila dibangun sendiri (PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN Swakelola), bila proses produksi CPO (PPh 21, PPh 23, dan PPN Swakelola), penjualan (PPh Final dan PPN), dan jasa olah (PPN).

Dengan keunggulan sumber daya alam yang bangsa Indonesia miliki, tentu besar harapan kelapa sawit dan beragam komoditas nasional lainnya bisa membawa dampak positif bagi masyarakat luas. Kesadaran wajib pajak pun diharapkan terus tumbuh, sadar akan peran penting mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Di sisi lain permintaan domestik maupun global juga nantinya semoga terus tumbuh sejalan dengan penerimaan pajak. Ditambah masuknya investor, diharapkan dapat menambah angin segar bagi semua pihak/sektor terkait di negeri ini.

 

 

Sumber;Pajak.go.id

About the author

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}

Direct Your Visitors to a Clear Action at the Bottom of the Page